Lebih lanjut, Briptu BTS diketahui telah menjalani masa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bentuk penindakan awal. Sidang kode etik yang akan digelar nanti menjadi penentu nasib karier Briptu BTS di kepolisian.
Sanksi yang menanti sangat berat, mulai dari sanksi hukuman disiplin, demosi, hingga ancaman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Tentu saja, terperiksa nantinya tetap memiliki hak untuk menerima atau mengajukan penolakan atas putusan.
Skandal memalukan ini pertama kali terungkap dari laporan berani seorang polwan korban pada September 2025. Ia melaporkan adanya dugaan tindakan perekaman tersembunyi di dalam kamar mandi asrama SPN.
Merespons laporan tersebut, Divisi Propam langsung bergerak memproses kasus ini sejak Oktober 2025 hingga akhirnya berkas dinyatakan siap untuk disidangkan secara etik.
Polda Jawa Tengah melalui Kombes Artanto secara tegas menyatakan komitmennya bahwa institusi sama sekali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran moral dan etik.[dit]











