Ia menekankan bahwa kasus penipuan ini tidak memiliki kaitan dengan perkara-perkara korupsi yang pernah menempatkan Sahroni sebagai saksi sebelumnya, seperti kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Itu hal lain, kami melihat ini dua peristiwa yang berbeda,” tegasnya.
Modus Lama yang Berulang
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diketahui sudah sering melancarkan aksi serupa.
Modusnya tetap sama: memanfaatkan nama besar KPK untuk memeras atau menipu pihak-pihak yang sedang terseret hukum atau tokoh publik lainnya.
“Dari informasi awal, peristiwa ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” tambah Budi.
Imbauan KPK kepada Masyarakat
KPK kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergiur dengan janji-janji “pengaturan perkara” oleh oknum mana pun.
Lembaga antirasuah memastikan bahwa prosedur penanganan perkara dilakukan secara sistematis dan tidak dapat diintervensi melalui uang.
“Jika masyarakat mengetahui adanya pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK, silakan laporkan langsung ke KPK,” pungkas Budi menutup keterangannya.
