“Ini adalah wajah hukum yang progresif. Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara konkret. Inilah yang diharapkan masyarakat,” lanjutnya.
Petisi Ahli juga mendorong agar langkah serupa terus diperluas ke sektor-sektor lain yang berpotensi merugikan keuangan negara, seperti pertambangan, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum agar upaya penyelamatan keuangan negara dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kami siap berdiri di garda terdepan mendukung penuh Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga marwah hukum dan menyelamatkan keuangan negara,” pungkasnya.
Keberhasilan penyelamatan Rp11,4 triliun ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) serta menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik.











