Fakta Nasional

Tantangan Hukum Baru Transformasi BUMN Lewat Streamlining di Era KUHP dan KUHAP Baru

FAKTANASIONAL.NET - Transformasi besar-besaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kebijakan streamlining menjadi fokus utama dalam seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselen…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 15 April 2026 📖 4 menit
Tantangan Hukum Baru Transformasi BUMN Lewat Streamlining di Era KUHP dan KUHAP Baru
Seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026)/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET - Transformasi besar-besaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kebijakan streamlining menjadi fokus utama dalam seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Forum yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan direksi dan pejabat senior BUMN ini menjadi wadah strategis untuk membahas tantangan restrukturisasi, khususnya terkait tata kelola perusahaan, risiko hukum, serta pertanggungjawaban pidana korporasi di era regulasi baru.

Seminar ini juga menegaskan bahwa streamlining BUMN bukan sekadar langkah bisnis, tetapi juga ujian dalam mengelola risiko hukum di tengah perubahan regulasi. Keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh strategi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan akuntabilitas.

Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Indonesia, Seno Soemadji yang tampil sebagai salah satu keynote speech menegaskan bahwa transformasi dan penyederhanaan struktur perusahaan merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing BUMN di tengah perubahan industri.

Ia menjelaskan bahwa Telkom tengah melakukan refocusing bisnis dan merampingkan portofolio anak usaha sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju 2030. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan baru di luar bisnis utama.

“Kami harus memastikan aset yang dimiliki benar-benar optimal. Banyak aset yang utilisasinya masih rendah, dan ini yang kami dorong melalui streamlining dan transformasi bisnis,” ujarnya.

Namun proses tersebut, lanjut Seno, tidak lepas dari berbagai kendala, terutama dari sisi hukum. ia mengungkapkan bahwa sejumlah aksi korporasi tidak dapat dilakukan secara cepat karena masih terikat proses hukum yang berjalan.

Ia menekankan bahwa di tengah dorongan transformasi, BUMN harus tetap berhati-hati agar keputusan bisnis tidak justru berujung pada persoalan pidana.

"Oleh karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek bisnis dan hukum secara menyeluruh," ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Transformasi & Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono. tampil sebagai keynote speech kedua, Ia mengungkapkan bahwa streamlining adalah sebagai bagian dari agenda nasional untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan efisiensi BUMN.

Pertamina sendiri tengah melakukan restrukturisasi dengan target pengurangan jumlah anak usaha dari 257 menjadi 153 entitas. Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan setiap entitas memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja perusahaan.

“Tujuannya bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi memastikan setiap entitas benar-benar berkontribusi pada kinerja dan keberlanjutan bisnis,” ungkap Agung.

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses tersebut memiliki kompleksitas tinggi, terutama terkait aspek hukum seperti utang-piutang antar entitas, regulasi sektoral, hingga potensi implikasi pidana.

“Streamlining ini juga bagian dari clean up. Ada aspek hukum yang harus diselesaikan, ada tata kelola yang harus diperbaiki. Karena itu, kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk para profesional hukum, agar proses ini berjalan dengan benar,” tegasnya.

Sedangkan dari perspektif hukum, Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi besar, di mana korporasi kini secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana.

Menurutnya, perubahan ini memungkinkan perusahaan dikenai sanksi langsung, termasuk sanksi berat seperti pembubaran. Hal ini menjadi relevan dalam konteks restrukturisasi BUMN yang melibatkan berbagai aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menekankan pentingnya membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana. Ia menggarisbawahi penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan bagi direksi selama keputusan diambil dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan.

Pernyataan Achmad tersebut dipertegas oleh Ketua ILUNI UI, Pramudya A. Oktavinanda. Menurutnya, dalam menjalankan streamlining, baik melalui divestasi, merger, atau likuidasi, direksi dan dewan komisaris perusahaan atau BUMN kerap dihadapkan pada keputusan strategis berisiko tinggi. Tidak jarang, keputusan bisnis yang diambil dengan niat baik berakibat pada kerugian finansial perusahaan atau BUMN.

"Keberadaan prinsip BJR sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada direksi dan dewan komisaris dalam pengambilan keputusan bisnis sehingga tidak berujung pidana," kata pengacara yang telah berpengalaman menangani merger, akuisisi, dan Spin-Offs perusahaan publik dan privat biak nasional maupun internasional ini.

BJR, lanjut dia, pada prinsipnya membebaskan manajemen BUMN dari pertanggungjawaban perdata kepada pemegang saham apabila mereka dapat membuktikan bahwa mereka telah menjalankan fiduciary duty, yaitu bahwa: (i) keputusan bisnis yang diambil oleh perseroan tersebut telah diambil dengan wajar dan hati-hati serta sesuai dengan kewenangan dan kemampuan manajemen dan ketentuan peraturan perundang-undangan (duty of care), dan (ii) tidak terdapat benturan kepentingan antara manajemen dan perseroan (duty of loyalty).

"Oleb sebab itu, Direksi karena tindakannya telah merugikan suatu BUMN, tapi karena tindakan tersebut telah diambil melalui prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, tidak mempunyai pertentangan kepentingan dengan dirinya, dan telah mengambil tindak tersebut dengan hati-hati, maka ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pribadi atas kerugian tersebut," ungkap Pram.

Sedangkan Dari sisi hukum acara, Choky R Ramadhan menyoroti kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP baru. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara korporasi tanpa melalui proses persidangan penuh, dengan syarat adanya perbaikan tata kelola dan pemulihan kerugian.

“Pendekatannya tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki sistem,” jelasnya.

Hal ini menjadi krusial dalam konteks streamlining, karena risiko pidana tidak otomatis hilang meskipun entitas perusahaan telah dilebur atau direstrukturisasi. Oleh karena itu, proses criminal due diligence dan penguatan sistem compliance menjadi kunci utama.

Seminar ini menegaskan bahwa streamlining BUMN bukan sekadar langkah bisnis, tetapi juga ujian dalam mengelola risiko hukum di tengah perubahan regulasi. Keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh strategi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan akuntabilitas.[Zul]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK