“Kami mendorong Kemdikti Saintek dan seluruh perguruan tinggi menjalankan aturan ini secara tegas dan konsisten,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus tidak hanya diukur dari sanksi, tetapi juga dari bagaimana kampus menjamin perlindungan korban, menjaga transparansi proses investigasi, serta memastikan keadilan tanpa pandang bulu.
Perlunya Penguatan Regulasi Digital
Lalu Hadrian Irfani juga melihat adanya urgensi untuk meninjau kembali aturan hukum yang ada terkait pelecehan di ranah digital.
Perkembangan teknologi yang cepat membuat modus pelecehan semakin beragam, sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik.
“Kalau regulasi terkait kekerasan seksual via siber ini masih lemah, maka perlu segera dirumuskan aturan yang lebih tegas agar ada efek jera,” kata Lalu.
