Konstruksi Perkara: Setoran Paksa dan Jatah Proyek
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya telah resmi ditahan sejak Sabtu (11/4/2026).
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi:
-
Pemerasan Pejabat: Meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 Kepala OPD secara berulang.
-
Pengaturan Lelang: Mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.
-
Permintaan “Jatah” Anggaran: Bupati Sunu diduga meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar, tim penyidik menduga Bupati Sunu telah menerima uang sebesar Rp2,7 miliar.
KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain serta melacak aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.











