FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kian melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap fakta mengejutkan bahwa amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi mata uang dolar Singapura.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” ujar Budi saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2026), dikutip redaksi dari detikNews.
Berdasarkan laporan detikNews, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga hasil pungutan ilegal dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang sebagian besar anggotanya merupakan petani.
Dana yang terkumpul dari para petani itu kemudian dikonversi ke dalam mata uang asing sebelum diberikan kepada sang menteri.
Raja Juli sendiri telah memberikan klarifikasi terbuka terkait pertemuan audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak menyadari adanya amplop tertutup map yang ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman di kantornya saat itu.
Begitu menyadari keberadaan amplop tersebut, Raja Juli segera memerintahkan ajudannya untuk melakukan pengembalian.










