Fakta Nasional

KPK Bidik Petinggi Telkomsel dalam Dugaan Korupsi Proyek Notifikasi BRI

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengarahkan fokus penyelidikannya pada jajaran petinggi PT Telkomsel. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 1 menit
KPK Bidik Petinggi Telkomsel dalam Dugaan Korupsi Proyek Notifikasi BRI
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengarahkan fokus penyelidikannya pada jajaran petinggi PT Telkomsel.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia yang mencakup periode 2018-2023.

Proyek strategis ini ditaksir telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga menyentuh angka Rp2 triliun.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami adanya indikasi pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk potensi penunjukan vendor tertentu yang tidak sesuai aturan.

"Kami pastikan apabila ada fakta-fakta terkait perbuatannya, tentu akan kami dalami dan lakukan pemanggilan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip redaksi dari Jurnas pada 7/7/2026.

Meskipun sprindik umum telah diterbitkan sejak 5 Juni 2026, KPK belum merinci identitas pihak yang akan dijerat demi menjaga keutuhan proses hukum.

Hingga saat ini, tim penyidik masih berfokus pada pendalaman berbagai dokumen yang disita sejak tahap penyelidikan terbuka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Fokus utama KPK ke depan adalah menelusuri individu-individu yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan layanan notifikasi tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK