FAKTANASIONAL.NET – Membesarnya anggaran subsidi BBM dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat dilepaskan dari struktur kebijakan yang secara sistemik membuka ruang korupsi dan rente ekonomi dalam skala besar.
Secara kuantitatif, tren ini terlihat jelas dari lonjakan beban fiskal. Pada tahun 2022, total subsidi dan kompensasi energi mencapai sekitar Rp362,5 triliun, meningkat tajam dari rencana awal sekitar Rp96 triliun.
Khusus untuk solar, komponen kompensasi saja mencapai sekitar Rp98,5 triliun, menunjukkan bahwa sebagian besar beban fiskal justru berasal dari selisih harga yang tidak disesuaikan dengan harga pasar.
Akar dari pembengkakan ini dapat ditelusuri dari struktur harga. Harga jual solar subsidi ditahan di kisaran Rp5.150 per liter (2016–2022) dan kemudian naik menjadi sekitar Rp6.800 per liter, sementara harga keekonomiannya berada di kisaran Rp13.950 hingga Rp17.600 per liter tergantung asumsi ICP dan kurs.
Ini berarti terdapat selisih harga sekitar Rp7.000–Rp11.000 per liter. Selisih ini bukan hanya beban fiskal, tetapi juga menciptakan “rente ekonomi” yang sangat besar.
Jika dikalikan dengan volume konsumsi, skala rente ini menjadi sangat signifikan. Dengan konsumsi solar sekitar 15–17 juta kiloliter per tahun (setara ±15–17 miliar liter), maka potensi nilai rente dari selisih harga dapat mencapai Rp105 triliun sampai Rp170 triliun.
Artinya, terdapat potensi “ruang ekonomi” sebesar Rp100–170 triliun per tahun yang melekat pada subsidi solar. Dalam konteks tata kelola yang lemah, angka ini secara logis menjadi insentif kuat bagi berbagai aktor untuk mempertahankan sistem yang ada, termasuk melalui praktik penyimpangan.
Kajian KPK tentang risiko korupsi pengelolaan solar subsidi menunjukkan bahwa pembengkakan anggaran juga terjadi akibat kelebihan kuota dan lemahnya pengendalian. Pada tahun 2019 terjadi kelebihan kuota sekitar 1,6 juta kiloliter dengan nilai sekitar Rp3 triliun, dan pada tahun 2022 kelebihan kuota mencapai 2,7 juta kiloliter dengan tambahan beban subsidi dan kompensasi sekitar Rp19,5 triliun.
Angka ini menunjukkan bahwa pembengkakan anggaran bukan hanya akibat faktor eksternal, tetapi juga akibat kegagalan sistem dalam mengontrol volume.
Selain itu, penyimpangan distribusi juga terukur secara langsung. Audit BPK menemukan penyaluran tidak tepat sasaran dengan nilai sekitar Rp31 miliar pada 2019 dan Rp15 miliar pada 2020. Ini hanyalah angka yang terdeteksi dalam audit terbatas, sehingga secara realistis nilai sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar.
Disparitas harga juga mendorong praktik arbitrase ilegal. Dengan harga solar industri sekitar Rp22.000 per liter, maka selisih dengan solar subsidi bisa mencapai Rp15.000 per liter. Jika satu truk BBM misalnya membawa 8.000 liter solar subsidi tapi dijual ke industri dengan harga non-subsidi, maka potensi keuntungan ilegal bisa mencapai Rp80 juta hingga Rp120 juta per truk BBM.
Dalam skala jaringan distribusi, angka ini dapat berlipat menjadi miliaran hingga triliunan rupiah. Tidak mengherankan jika jumlah kasus penyimpangan meningkat dari 187 kasus (2017) menjadi 404 kasus (2019), menunjukkan bahwa insentif ekonomi jauh lebih besar dibanding risiko penegakan hukum.
