FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengembalian uang dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilakukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak menghapus potensi pidana.
“Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
KPK mempersilakan jika Raja Juli Antoni mau menyampaikan kesaksikannya di depan umum, tapi lembaga ini tetap membuka peluang memanggil Raja Juli.
“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ucapnya.
“Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain.”
Raja Juli Antoni mengemukakan pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi ini digelar dengan sifat terbuka.
“Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli Antoni di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2026).
Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Kemudian, Raja Juli Antoni meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
