Hukum  

Menhut Raja Juli 2 Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari, FORSIBER: KPK Harus Segera Periksa!

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Aktivis dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, mendesak keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dan secepatnya memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Pemanggilan terhadap Raja Juli diperlukan guna menjelaskan rangkaian pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Hamdi Putra dalam catatan kritis yang diterima redaksi FAKTANASIONAL, Jumat (3/7/2026).

Hamdi menyebut desakan ini bukan merupakan vonis bersalah, melainkan tuntutan agar KPK mengusut tuntas seluruh mata rantai keputusan hingga ke pihak yang memiliki wewenang penuh atas pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa melalui pemotongan hingga setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani.

Uang yang seharusnya menjadi hak para petani tersebut diduga dialihkan menjadi ongkos gelap untuk mengurus izin pelepasan HPT.

“Mengingat kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi sementara keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan, maka pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni menjadi kebutuhan penyidikan yang sangat mendesak, gitu loh,” kata Hamdi.

Ia pun membongkar fakta, bahwa Suhardiman tercatat bertemu Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada 27 April dan 2 Juni 2026 untuk membahas TORA serta pelepasan lahan masyarakat.

Dalam pertemuan April, Pemkab Kuansing menyerahkan peta wilayah dan dokumen administrasi. Sementara pada pertemuan Juni, mereka kembali mengajukan pembebasan lahan.

“Makanya kita minta jalur administrasi ini harus dibuka secara terang-benderang ke publik,” tandas Hamdi.

Exit mobile version