Pemerintah Dorong Konsep Kerja Layak, Menaker: PRT Harus Miliki Hak Setara dengan Pekerja Umum

Menaker, Yassierli/Dok. Biro Humas Kemenaker
  • Jaminan upah layak dan pengaturan jam kerja.

  • Hak cuti serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.

  • Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

  • Pelatihan vokasi dan akses jaminan sosial.

Penyelesaian Perselisihan Berbasis Komunitas

Mengingat karakteristik pekerjaan rumah tangga yang unik dan melibatkan latar belakang pengguna jasa yang beragam, RUU ini tetap memperhatikan aspek sosial dan budaya.

Salah satu inovasi yang diatur adalah mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah.

Dalam skema ini, perangkat lingkungan seperti RT dan RW akan dilibatkan sebagai mediator jika terjadi konflik antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, aturan ini juga akan memperketat pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Apresiasi untuk Sinergi Legislatif

Menaker juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI atas percepatan pembahasan aturan yang telah dinanti selama puluhan tahun ini.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkas Yassierli.

Dengan diserahkannya DIM ini, pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera rampung guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan komprehensif bagi PRT di seluruh tanah air.

Exit mobile version