FAKTANASIONAL.NET – Tantangan perlindungan anak saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada lingkungan keluarga semata.
Pemerintah secara resmi membangun konsep empat ruang aman yang mencakup lingkungan rumah, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital demi mencegah kekerasan terhadap anak secara menyeluruh.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa keselamatan generasi muda merupakan tanggung jawab kolektif.
Seluruh ekosistem—mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat—wajib bergerak bersama dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak.
“Anak-anak harus merasa aman di mana pun mereka berada, baik di rumah, di sekolah, di ruang publik maupun di ruang digital. Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama,” ujar Pratikno dalam peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: Waspada Ideologi Ekstrem: Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Kekerasan
Mengenal Empat Ruang Aman bagi Anak
Pemerintah memetakan empat pilar ruang aman yang wajib dijaga ketat agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi:
-
Lingkungan Keluarga: Menjadi fondasi dasar anak dalam mendapatkan pengasuhan utama serta pendidikan karakter.
-
Satuan Pendidikan: Mencakup pesantren, madrasah, sekolah negeri, hingga swasta dari jenjang PAUD sampai perguruan tinggi.
-
Ruang Publik: Memastikan anak dapat bermain, berolahraga, beraktivitas, serta menempuh perjalanan ke sekolah dengan aman.
-
Ruang Digital: Membentengi anak di tengah masifnya aktivitas dunia maya.
Terkait maraknya pemanfaatan teknologi, Menko PMK menilai digitalisasi adalah hal yang tidak bisa dihindari. Namun, yang paling krusial adalah membekali anak agar memiliki literasi digital yang sehat.
