FAKTANASIONAL.NET – Perlindungan anak kini menjadi fokus utama pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan Islam yang aman dan bermartabat.
Berangkat dari komitmen ini, Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak, sebuah inisiatif yang diperkuat oleh lima pilar perlindungan di lingkungan pesantren dan madrasah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat kemanusiaan.
Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya peningkatan tata kelola institusi pendidikan keagamaan.
“Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan,” ujar Nasaruddin saat meluncurkan gerakan tersebut di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: Gandeng Rohis se-Indonesia, Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Muda Penggerak Ekonomi Syariah
Lima Pilar Utama Ruang Aman & Nyaman Anak
Untuk memastikan gerakan ini berjalan efektif di lapangan, Kemenag telah menyiapkan lima pilar implementasi:
-
Penguatan Regulasi dan Tata Kelola
Penyempurnaan kebijakan perlindungan anak, standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga sanksi administratif yang tegas. Kemenag juga akan memperketat definisi pondok pesantren agar statusnya tidak disalahgunakan oleh lembaga yang tidak bertanggung jawab.
