Dari sisi pembiayaan, kemampuan BPDPKS dalam menopang kebijakan ini sangat bergantung pada penerimaan dari pungutan ekspor sawit. Dengan asumsi ekspor sekitar 30 juta ton dan levy efektif US$80–100 per ton, potensi penerimaan berada pada kisaran Rp40–50 triliun.
Hal ini mengindikasikan adanya potensi kesenjangan pendanaan antara Rp10–20 triliun yang perlu diantisipasi melalui penyesuaian kebijakan.
Analisis ini menegaskan bahwa kebijakan B50 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengurangan impor energi, tetapi juga menciptakan kewajiban quasi-fiskal yang sensitif terhadap dinamika harga minyak global dan harga CPO.
Dalam kondisi harga minyak yang menurun dan harga CPO yang tetap tinggi, tekanan terhadap sistem pembiayaan biodiesel berpotensi meningkat secara signifikan.
Jadi, implementasi B50 pada tahun 2026 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pendanaan biodiesel menjadi sekitar Rp62–65 triliun untuk sektor PSO, dengan potensi kenaikan lebih lanjut dalam kondisi pasar yang tidak menguntungkan.
Keberlanjutan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara stabilitas harga komoditas global dan kapasitas pembiayaan domestik.
Jakarta, 23 April 2026
HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
