“Besok pagi kita ngopi, malam ini kita ketemu dulu, nanti saya chat posisinya. Nanti kita ketemu biar tidak salah pengertian dalam penulisan beritanya.”
Sikap yang dinilai tidak konsisten ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus tersebut, mengingat kawasan tersebut seharusnya dilindungi oleh negara.
Hubungan dengan Mafia Arang Bakau
Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi hutan mangrove di Kubu Raya. Kawasan ini memang memiliki nilai ekonomi tinggi yang kerap memicu praktik ilegal, termasuk produksi arang bakau.
Sebagai catatan, baru-baru ini operasi gabungan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau asal Kubu Raya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kuat dugaan bahwa perusakan hutan mangrove di wilayah tersebut selama ini sulit tersentuh hukum secara maksimal karena disinyalir mendapat perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh di daerah tersebut.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut tuntas keterkaitan antara jual beli lahan mangrove dengan praktik industri ilegal yang merugikan negara dan lingkungan secara masif.
