Opini  

Empat Cara Legal Menarik Uang Dari Selat Malaka Tanpa Melanggar UNCLOS

/dok. Hallo Indonesia

Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan aturan global yang semakin menekankan prinsip polluter pays dan telah diadopsi dalam berbagai bentuk oleh pelabuhan dan otoritas maritim di kawasan Eropa.

Selama pungutan tersebut dikaitkan langsung dengan tujuan perlindungan lingkungan dan digunakan secara transparan, maka secara normatif tidak bertentangan dengan kerangka UNCLOS.

Instrumen keempat yang dapat melengkapi ketiga skema sebelumnya adalah pembentukan mekanisme kontribusi berbasis kerja sama multilateral dari negara-negara pengguna utama selat.

Mengingat Selat Malaka melayani kepentingan global, khususnya negara-negara industri di Asia Timur, maka pembiayaan infrastruktur dan keselamatan selat dapat dibingkai sebagai skema cost-sharing internasional, bukan sebagai pungutan sepihak.

Dalam praktiknya, kontribusi ini dapat diwujudkan dalam bentuk dana bersama untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur navigasi, sistem keselamatan, serta kapasitas penanggulangan darurat.

Model ini memiliki legitimasi politik yang lebih tinggi karena menempatkan negara pantai sebagai penyedia layanan publik global yang layak mendapatkan dukungan pembiayaan dari para pengguna utama jalur tersebut.

Keempat instrumen tersebut mensyaratkan adanya arsitektur kelembagaan yang bersifat trilateral dan terkoordinasi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapore sebagai negara pantai yang berbagi yurisdiksi atas Selat Malaka.

Pembentukan suatu otoritas bersama, yang secara konseptual dapat disebut sebagai Malacca Strait Authority, menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa setiap pungutan yang diterapkan memiliki legitimasi regional dan tidak dipersepsikan sebagai tindakan unilateral.

Otoritas ini berfungsi sebagai regulator, operator layanan, sekaligus pengelola dana yang dikumpulkan, dengan mekanisme pembagian hasil yang proporsional terhadap kontribusi wilayah dan tanggung jawab operasional masing-masing negara.

Keterlibatan International Maritime Organization (IMO) sebagai mitra normatif juga penting untuk memastikan keselarasan dengan standar internasional serta meningkatkan kredibilitas kebijakan di mata komunitas global.

Dana yang dikumpulkan harus diaudit secara internasional atau setidaknya dilaporkan ke IMO untuk membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar kembali ke urusan selat (ring-fencing), bukan masuk ke kas umum negara (APBN) untuk keperluan non-maritim.

Dari sisi fiskal, kombinasi keempat instrumen tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan yang signifikan tanpa harus melanggar prinsip kebebasan navigasi.

Estimasi konservatif menunjukkan bahwa penerimaan tahunan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran dolar AS, tergantung pada desain tarif, cakupan layanan, dan tingkat partisipasi negara pengguna.

Lebih penting lagi, sumber penerimaan ini memiliki karakteristik yang relatif stabil karena didasarkan pada arus perdagangan global yang cenderung terus meningkat dalam jangka panjang.

Namun demikian, desain tarif harus dijaga tetap moderat untuk menghindari insentif bagi kapal untuk mengalihkan rute ke jalur alternatif yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas kebijakan.

Secara keseluruhan, peluang penerapan pungutan di Selat Malaka tidak terletak pada keberanian mengenakan pajak transit, melainkan pada kemampuan merancang instrumen berbasis layanan, keselamatan, dan lingkungan yang kompatibel dengan hukum laut internasional.

Transformasi paradigma dari “hak memungut atas lintasan” menjadi “hak memperoleh kompensasi atas jasa publik maritim” merupakan kunci untuk mengubah posisi negara pantai dari sekadar penjaga jalur menjadi penyedia layanan strategis dalam sistem perdagangan global.

Dalam kerangka ini, Indonesia tidak hanya menghindari konflik hukum dan geopolitik, tetapi juga memperoleh ruang fiskal baru yang sah dan berkelanjutan.

Penulis: Hamdi Putra – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Exit mobile version