“Baru-baru ini kekerasan seksual bukan hanya kekerasan seksual dalam bentuk fisik, tapi juga verbal di Fakultas Hukum UI. Rupanya kemarin ada 16 mahasiswa (pelakunya). Itu juga menarik untuk dibahas, walaupun belum ada interaksi fisiknya tapi mengomentari fisik rupanya itu juga jadi persoalan,” jelas Bagja.
Implementasi UU TPKS di Lingkup Bawaslu
Kerja sama dengan LPSK ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pegawai atau pengawas pemilu yang menjadi korban.
Bagja menekankan pentingnya mengadopsi semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ke dalam protokol penanganan internal Bawaslu.
“Jadi hal ini sangat krusial bagi kita untuk membahas bagaimana nanti penanganan pola-pola kekerasan seksual yang harus dilakukan di lingkungan kerja,” tambahnya.
Melalui kemitraan ini, LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan fisik, psikologis, hingga bantuan hukum bagi personel Bawaslu yang mengalami intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugas menjaga demokrasi di Indonesia.











