FAKTANASIONAL.NET– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).
Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan fisik serta akses medis korban yang saat ini tengah dirawat intensif di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa perlindungan darurat ini merupakan respons cepat setelah menerima permohonan dari ayah korban pada Jumat (13/3/2026).
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis,” ujar Sri kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Alasan Pemberian Perlindungan Darurat
LPSK menilai kasus ini memiliki tingkat kerentanan yang tinggi.
Berdasarkan evaluasi tim, ada tiga pertimbangan utama dalam memberikan status perlindungan darurat:
-
Kerentanan Keamanan: Adanya potensi ancaman lanjutan terhadap keselamatan jiwa korban.
-
Kebutuhan Penegakan Hukum: Memastikan korban tetap aman agar dapat memberikan keterangan dalam proses hukum.
-
Kebutuhan Medis Mendesak: Penanganan luka bakar akibat zat kimia memerlukan biaya dan fasilitas yang optimal.
Kronologi Peristiwa
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berikut adalah detail kejadiannya:











