Antisipasi Peredaran Kayu Ilegal Aparat Laksanakan Patroli Sawmill di Kubu Raya

Personel kepolisian melakukan pengecekan langsung ke sebuah lokasi pengolahan kayu guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum di bidang kehutanan. (Dok. Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, FAKTANASIONAL.NET – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya bersama Kepolisian Sektor Sungai Ambawang menggelar patroli sawmill di Kubu Raya yang menyasar lokasi pengolahan kayu di Desa Pancaroba pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan patroli skala besar tersebut dilakukan sebagai langkah preventif aparat keamanan untuk memastikan aktivitas pengelolaan hasil hutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Kubu Raya Ade menjelaskan bahwa petugas langsung turun ke lapangan menindaklanjuti program pengawasan kepolisian.

Petugas mendapati fasilitas penggergajian kayu milik pria berinisial KA tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak menemukan adanya kegiatan produksi saat tiba di lokasi.

“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya,” ujar Ade, Senin (8/6/26).

Pemilik fasilitas yang saat ini berusia 58 tahun tersebut mengaku kepada petugas bahwa dirinya hanya mengolah kayu jenis nangka dan cempedak hasil pembelian dari masyarakat sekitar.

Kepolisian memastikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan fisik di lokasi dan terus menugaskan jajaran Kepolisian Sektor Sungai Ambawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan lanjutan ini difokuskan untuk memverifikasi keabsahan dokumen legalitas serta sumber perolehan bahan baku kayu yang digunakan oleh pelaku usaha tersebut.

“Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” tegasnya.

Ade menegaskan bahwa patroli sawmill di Kubu Raya akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup daerah setempat.

Upaya pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk mencegah praktik penebangan liar maupun peredaran kayu ilegal yang dapat merugikan negara.

Langkah kepolisian tersebut tidak sekadar berorientasi pada aspek penegakan hukum melainkan juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan usaha secara legal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan hasil hutan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kegiatan patroli gabungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan institusi kepolisian dalam memperkuat sistem pengawasan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah hukum Kubu Raya.

(*Red)