FAKTANASIONAL.NET — Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kehadiran regulasi baru ini membawa transformasi besar dalam memperkuat sistem jaminan keamanan serta pemenuhan hak bagi saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, hingga ahli yang terlibat di dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Regulasi mutakhir ini hadir untuk menggantikan undang-undang lama, yakni UU Nomor 13 Tahun 2006 yang sebelumnya telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014.
UU 3/2026 sendiri lahir dari inisiatif Komisi XIII DPR RI yang kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di bawah pimpinan Ketua DPR Puan Maharani pada 21 April 2026, hingga akhirnya diundangkan secara resmi pada 20 Mei 2026 melalui penandatanganan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyambut baik langkah pengesahan undang-undang baru ini dan menyebutnya sebagai tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum pidana.
Ia menegaskan bahwa payung hukum ini menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memberikan rasa aman yang lebih inklusif.
Baca Juga: Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Siap Beberkan Dalang Kasus, Minta Istri dan Anak Dilindungi
“Kehadiran UU Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana,” ujar Achmadi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 membawa sejumlah perombakan krusial dalam hukum acara pidana. Salah satunya adalah perluasan subjek terlindung yang kini secara resmi memasukkan kategori informan sebagai pihak yang berhak mendapatkan proteksi.
Selain itu, diperkenalkan pula konsep pelindungan dalam “situasi khusus”, yakni pemberian jaminan keamanan bagi seseorang yang menghadapi ancaman keselamatan jiwa secara tidak langsung di lapangan.
Dari aspek kelembagaan, undang-undang ini memperkokoh independensi LPSK secara absolut. Berdasarkan Pasal 25 Ayat 1 UU 3/2026, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.
Guna memperluas daya jangkau dan mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat di tingkat akar rumput, LPSK kini juga diberikan wewenang penuh untuk membentuk kantor perwakilan di tingkat daerah sesuai dengan kebutuhan operasional.
Tanggung jawab dan kewenangan institusi ini pun diperluas secara signifikan, mulai dari hak pengelolaan rumah aman (safe house), penyediaan fasilitas pelindungan dan pemulihan korban, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus pelindungan, hingga koordinasi melekat dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan peradilan.
UU 3/2026 juga memberikan mandat baru bagi LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS), sebuah mekanisme yang memberikan ruang bagi korban untuk menyuarakan dampak nyata dari tindak pidana yang dialaminya langsung di hadapan majelis hakim persidangan.
Terobosan penting lainnya dalam regulasi ini adalah pengaturan pemanfaatan dana abadi korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi serta pemulihan korban yang berkelanjutan.
Aturan ini sekaligus memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, memberikan dukungan anggaran, serta menyediakan layanan kesehatan fisik maupun pemulihan psikologis bagi korban kejahatan.
Achmadi mengingatkan bahwa penguatan dari segi struktural kelembagaan ini wajib berjalan beriringan dengan kerja sama taktis di lapangan demi menghadapi modus operandi kejahatan modern yang semakin kompleks.










