Hukum  

UU Pelindungan Saksi dan Korban Resmi Disahkan, LPSK Buka Cabang Daerah dan Kelola Dana Abadi

Melalui UU Nomor 3 Tahun 2026 yang baru disahkan, LPSK mendapatkan perluasan kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah serta memfasilitasi pengelolaan dana abadi bagi korban kejahatan./Dok. Humas LPSK

“Penguatan kelembagaan merupakan modal penting untuk menjawab kebutuhan pelindungan yang semakin kompleks seiring berkembangnya berbagai bentuk tindak pidana. Namun, kolaborasi dan sinergi antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra internasional, serta partisipasi masyarakat juga menjadi kunci dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia,” tuturnya.

Meski telah diundangkan, Achmadi menambahkan bahwa implementasi menyeluruh dari UU 3/2026 masih membutuhkan penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Lembaga agar seluruh wewenang baru tersebut dapat dieksekusi secara efektif di lapangan.

“Keberadaan peraturan pelaksana tersebut sangat penting karena menjadi instrumen operasional yang akan menerjemahkan norma dalam UU ke dalam pelaksanaan di lapangan secara lebih konkret, konsisten, dan terukur,” ucap Achmadi memungkasi penjelasannya.

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Darurat bagi Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras