Fakta Nasional

Forsiber Ungkap Anggaran MBG Rp71–83 Miliar Mengalir Lewat Yayasan GSN Punya Prabowo

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, mengungkap data mengejutkan tentang krisis akuntabilitas tingkat dewa dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) bernilai ratusan triliun rupi…

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 15 June 2026 📖 3 menit
Forsiber Ungkap Anggaran MBG Rp71–83 Miliar Mengalir Lewat Yayasan GSN Punya Prabowo
korban keracunan MBG/Scsht Net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, mengungkap data mengejutkan tentang krisis akuntabilitas tingkat dewa dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) bernilai ratusan triliun rupiah.

Krisis akuntabilitas itu, kata Hamdi Putra, setelah dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN).

"Iya jelas lah. Temuan ini membongkar adanya desain dugaan konflik kepentingan struktural yang gamblang dan sistemik, di mana program negara, yayasan politik-sosial, dan jejaring kekuasaan tertinggi saling bercampur baur," kata Hamdi.

Pria bergaya kalem ini menilai krisis akuntabilitas MBG ini diperparah oleh posisi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Yayasan GSN, sehingga menciptakan anomali fatal dalam tata kelola negara.

Bagaimana mungkin publik yang berakal sehat bisa percaya pada akuntabilitas, sementara satu lingkaran kekuasaan mengendalikan kebijakan, anggaran, standar, pengawasan, sekaligus bertindak sebagai mitra dan operator.

Berdasarkan data publik, Yayasan GSN yang didirikan langsung Prabowo Subianto ini dipimpin oleh Teguh Arief sebagai ketua dan Nanik S. Deyang sebagai wakil ketua.

"Praktik pertautan kepentingan ini telah berjalan di lapangan, salah satunya melalui laporan media yang mencatat lima dapur MBG di Kebayunan, Depok, yang melayani sekitar 16.230 anak," jelas Hamdi.

Ia pun mengkalkulasi, dalam 20 hari operasional dengan biaya Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi, Yayasan GSN diperkirakan mengelola arus dana program negara sebesar Rp4,21 miliar hingga Rp4,86 miliar per bulan, atau mencapai Rp71,73 miliar hingga Rp82,77 miliar selama jangka waktu 17 bulan.

Dari total perputaran anggaran tersebut, komponen insentifnya saja menyerap Rp649,2 juta per bulan, atau setara dengan Rp11,03 miliar selama 17 bulan.

"Arus modal raksasa ini menegaskan bahwa kemitraan BGN dan GSN bukan lagi program sosial-karitatif biasa, melainkan pengaliran sistematis anggaran negara ke entitas swasta yang secara manfaat akhir terhubung langsung dengan pemegang kekuasaan tertinggi dan kepala badan pengelolanya sendiri," imbuh Hamdi.

Secara hukum, Handi mengingatkan kondisi ini menabrak jantung regulasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan diduga melanggar Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi untuk mencegah penyalahgunaan struktur badan hukum.

Selain itu, lanjut Hamdi, kondisi ini juga diduga melanggar UU Administrasi Pemerintahan yang melarang keras pejabat memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menuntut penyelenggara negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mengacu pada Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, risiko konflik kepentingan aktual maupun potensial wajib dideklarasikan dan dicegah, sehingga pembelaan apa pun yang menyatakan "belum ada kerugian negara" sepenuhnya gugur demi hukum karena risiko itu sendiri wajib dihentikan sebelum terjadi kebocoran fiskal.

"Titik paling krusial dari skandal struktural ini adalah hancurnya fungsi checks and balances dalam birokrasi. Pejabat BGN tidak boleh memonopoli peran mutlak sebagai regulator, operator, evaluator, sekaligus kanal manfaat bagi jaringan yayasan yang dimiliki oleh presiden dan dipimpin oleh kepala badannya sendiri," tegas Hamdi.

Ia juga menilai konstruksi benturan kepentingan yang terkonfirmasi dari dokumen AHU ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan dalih administrasi atau sekadar menganggap "Nanik punya jabatan ganda".

Demi menyelamatkan uang rakyat, mendesak untuk segera dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas potensi konflik kepentingan korporasi, serta publikasi transparan atas seluruh kontrak kemitraan antara GSN dan BGN.

"Langkah darurat yang harus diambil adalah mencabut keterlibatan Yayasan GSN dari seluruh ekosistem MBG serta menonaktifkan Nanik S. Deyang dari seluruh proses pengambilan keputusan di BGN yang menyangkut yayasan tersebut," tegas Hamdi.

"Jika pembersihan radikal ini tidak dilakukan, program MBG dikhawatirkan berubah dari agenda pemenuhan gizi rakyat menjadi mesin distribusi anggaran negara yang dirancang khusus untuk bisa memperkaya lingkaran elite pengendali programnya sendiri," tegas Hamdi Putra.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK