FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat ruang gerak para pelaku kejahatan finansial di Indonesia.
Berdasarkan konferensi pers virtual yang digelar baru-baru ini, OJK mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang sangat mengkhawatirkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan data mengejutkan yang diterima lembaganya sejak awal tahun ini.
Dalam periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menampung sebanyak 17.105 aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas bodong.
Dominasi kejahatan finansial ini masih dipegang oleh pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 14.380 pengaduan. Sementara itu, kasus investasi ilegal menyumbang 2.601 laporan, disusul oleh praktik gadai ilegal sebanyak 124 aduan.
Tingginya angka ini membuktikan bahwa literasi keuangan masyarakat masih terus diuji oleh kecanggihan para penipu.
Merespons situasi darurat tersebut, Satgas PASTI OJK bergerak cepat dengan memberangus 951 entitas pinjol ilegal, 8 platform investasi bodong, dan 1 aktivitas keuangan terlarang lainnya.









