Fakta Nasional

Sidang Korupsi Satelit Kemhan: Saksi Sebut Perintah Tanda Tangan Dokumen Tagihan Datang dari Dirjen Kuathan

FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali mengungkap fakta krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 April 2026 📖 2 menit
Sidang Korupsi Satelit Kemhan: Saksi Sebut Perintah Tanda Tangan Dokumen Tagihan Datang dari Dirjen Kuathan
/Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali mengungkap fakta krusial.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/4/2026) malam, terungkap bahwa dokumen pemicu tagihan negara ditandatangani atas instruksi atasan, bukan atas perintah terdakwa.

Saksi Jon Kennedy Ginting, anggota tim engineering pengadaan satelit, membeberkan bahwa penandatanganan Certificate of Performance (CoP) milik Navayo International AG dilakukan atas arahan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan) saat itu.

Instruksi dalam Forum Resmi

Ginting menjelaskan bahwa dokumen CoP tersebut diterima dan dibahas dalam forum resmi di lingkungan internal kementerian.

Ia membantah jika instruksi tersebut datang dari terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi.

“CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan,” ujar Ginting di hadapan majelis hakim.

Saat didalami lebih lanjut mengenai siapa yang memberikan perintah spesifik untuk menandatangani dokumen yang menjadi dasar klaim piutang Navayo tersebut, Ginting menyebutkan satu nama.

Perintah itu, menurutnya, datang langsung dari Mayjen Bambang Hartawan yang menjabat sebagai Dirjen Kuathan saat itu.

Kunci "Pintu Masuk" Tagihan Navayo

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana Ana, menyoroti betapa fatalnya dampak dari penandatanganan dokumen tersebut.

CoP tersebut ternyata digunakan oleh Navayo sebagai dasar untuk menerbitkan invoice (tagihan) serta alat untuk memperoleh pendanaan dari bank luar negeri dengan mengklaim adanya kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia.

“Ito sebenarnya kunci entry-point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank,” jelas Hakim Nur Sari dalam persidangan.

Fakta ini menjadi penting karena Navayo diduga tidak mengungkap bahwa perjanjian dengan Kemhan bersifat bersyarat.

Hal ini kemudian memicu sengketa panjang hingga ke arbitrase internasional di Singapura yang akhirnya merugikan pihak Indonesia.

Pengakuan Saksi dan Implikasi Hukum

Ginting mengakui bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya.

Ia berdalih tindakan itu dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk membantu pihak Navayo menunjukkan kinerja kepada perbankan.

Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut lemah secara hukum mengingat besarnya konsekuensi finansial yang harus ditanggung negara.

Dalam perkara ini, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau setara Rp306 miliar terkait proyek pengadaan user terminal satelit.

Menariknya, saksi Ginting juga mengaku tidak melaporkan dua invoice awal (Oktober 2016 dan Januari 2017) kepada Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya, termasuk Muhammad Syaugi dan Bambang Hartawan, guna mendalami lebih jauh mengenai rantai komando dalam proyek yang berujung kerugian negara ini.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK