DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Skema PPPK, Minta Status Guru Disatukan Jadi PNS

Presiden Prabowo Subianto/Dok. BPMI Setpres.

“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” jelasnya.

Masalah sinkronisasi ini menjadi alasan kuat mengapa tata kelola guru diusulkan berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah pusat, agar distribusi dan pembinaan karier berjalan lebih terintegrasi.

Desakan Pencabutan Aturan PPPK Paruh Waktu

Secara spesifik, Lalu meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, skema ini harus dihentikan demi menjamin keadilan bagi guru sebagai fondasi masa depan bangsa.

“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti,” tegas Lalu.

Melalui penghapusan sistem cluster ini, diharapkan kualitas pendidikan nasional dapat meningkat seiring dengan terjaminnya nasib dan kesejahteraan para guru secara merata di seluruh pelosok negeri.