Kabar Gembira Bagi Ojol: Presiden Prabowo Teken Aturan Baru Potongan Aplikasi Hanya 8%

Ojek online Indonesia/(Foto: Ilustrasi/@Ditfkn)

Langkah ini diambil untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja di sektor gig economy.

Dengan porsi pendapatan yang lebih besar dan jaminan kesehatan yang jelas, pemerintah berharap taraf hidup mitra pengemudi ojek online dapat meningkat secara signifikan di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Raksasa teknologi seperti GoTo dan Grab segera memberikan tanggapan terkait kebijakan baru ini.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah sembari melakukan pengkajian mendalam terhadap detail implikasi peraturan tersebut.

Di sisi lain, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menekankan bahwa perubahan komisi ini merupakan pergeseran mendasar dalam model bisnis platform digital sebagai marketplace.

Pihak aplikator berjanji akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi aturan ini tidak mengganggu keterjangkauan harga bagi konsumen.

Sebagai gambaran, jika aturan ini berlaku, biaya layanan yang biasanya diambil aplikasi dari simulasi biaya perjalanan tertentu dapat turun drastis dari kisaran Rp3.000 menjadi hanya sekitar Rp1.200, memberikan margin keuntungan yang jauh lebih besar bagi kantong pengemudi.[dit]