Minimnya transparansi mengenai substansi perubahan ini menciptakan kesan bahwa pemerintah hanya menonjolkan aspek kuantitas laporan tanpa memberikan ruang bagi publik untuk menguji kualitas serta validitas rekomendasi yang dihasilkan.
Kondisi ini menempatkan agenda reformasi Polri pada titik yang sangat rawan, di mana substansi yang fundamental berpotensi terjebak dalam proses birokrasi yang tertutup.
Apabila laporan ini tetap menjadi dokumen rahasia, seluruh rangkaian kajian yang telah dilakukan berisiko hanya menjadi simbolitas tanpa perubahan struktural yang nyata.
Dalam situasi krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, pendekatan yang tertutup justru akan memperlebar jarak antara institusi negara dan rakyat yang seharusnya dilayani.
Masyarakat pada dasarnya tidak hanya menanti kemegahan dokumen administratif, melainkan kepastian akan lahirnya institusi kepolisian yang akuntabel, transparan, dan tunduk sepenuhnya pada supremasi hukum.
Tanpa adanya publikasi rekomendasi secara utuh dan peta jalan implementasi yang jelas untuk diuji publik, dokumen ribuan halaman tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi arsip negara yang kehilangan relevansi sosialnya.
Apakah reformasi Polri benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas atau hanya menjadi bagian dari konsolidasi kekuasaan semata. Jika keterbukaan informasi tidak segera dipenuhi, maka esensi dari penulisan laporan tersebut patut dipertanyakan keberpihakannya.[***]
Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER).











