FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan Peraturan Menteri yang mewajibkan pihak korporasi untuk membiayai pengelolaan limbah yang mereka hasilkan melalui Aturan Baru Sampah Plastik.
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menegaskan kebijakan ini mewajibkan pihak industri mendanai penanganan sampah secara penuh tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Skema penarikan dana dari produsen tersebut akan dijalankan melalui pembentukan badan pengelola sampah berbasis kolaborasi yang disebut sebagai Packaging Recovery Organization.
“Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Jumhur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang.
Kebijakan pembatasan limbah ini menargetkan partisipasi aktif dari sekitar sepuluh ribu pabrik skala besar yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah dalam skema pengumpulan dana ini murni hanya bertindak sebagai pihak regulator yang menetapkan tata kelola dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Seluruh perusahaan wajib mengalokasikan sebagian anggaran khusus untuk mengurusi limbah kemasan produk mereka sendiri yang selama ini mencemari lingkungan masyarakat.
“Ini bukan sistem proposal yang kalau tidak disetujui, maka kegiatan berhenti. Selama pabrik-pabrik itu beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah akan terus berjalan, sehingga organisasi pengelola juga memiliki kepastian dalam menjalankan programnya,” ujarnya.
Skema berkelanjutan ini menjamin ketersediaan dana abadi penanggulangan sampah selama perusahaan pembuat barang pencemar lingkungan tersebut masih beroperasi secara komersial.
Pengesahan Aturan Baru Sampah Plastik ini menjadi langkah paling strategis untuk memaksa korporasi mengambil tanggung jawab nyata terhadap kerusakan ekosistem lokal.
(*Red)











