Guna memperkuat bukti, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pensiunan analis Bank Indonesia, Tri Subandoro, dan mantan tenaga honorer, Hanafi.
Para saksi dimintai keterangan terkait realisasi anggaran di lapangan yang diduga tidak sinkron dengan rencana awal. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menegaskan bahwa setiap anggota dewan yang terbukti menerima dana ilegal tersebut wajib bertanggung jawab secara hukum tanpa terkecuali.
Selain pasal tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil untuk melacak ke mana saja aliran dana tersebut disamarkan. Saat ini, sejumlah nama besar di Komisi XI juga terus dipanggil sebagai saksi guna melihat apakah praktik serupa terjadi secara sistematis di lembaga legislatif tersebut.[dit]
