Babak Baru Skandal Rp7 Miliar! Jurnalis Fakta Kalbar Resmi Seret Cukong Tambang ke Polda

Babak Baru Skandal Rp7 Miliar! Jurnalis Fakta Kalbar Resmi Seret Cukong Tambang ke Polda/(foto: Dok Fakta Kalbar)

“Langkah ini kami ambil dengan dasar pijakan Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Tidak ada toleransi untuk perbuatan melawan hukum ini,” tegas Febyan.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang masih menyimpan atau mendistribusikan data Sdr. AW agar segera berhenti demi menghindari sanksi pidana ke depannya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menduga kuat bahwa skandal ini sengaja direkayasa untuk meruntuhkan kredibilitas Andi dan medianya.

Narasi miring pemerasan Rp7 miliar tersebut meledak tepat di tengah gencarnya publikasi investigatif mengenai aktivitas tambang dan perdagangan emas ilegal yang disinyalir mendapat perlindungan oknum tertentu.

Febyan mendesak penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, cepat, serta menetapkan tersangka tanpa tebang pilih.

Baginya, langkah hukum ini krusial bukan sekadar membela satu individu, melainkan menjaga kepastian hukum bagi para jurnalis yang berani membongkar praktik kotor mafia di Kalimantan Barat.[dit]

Exit mobile version