Daerah  

Ironi Kota Seribu Sungai: BEM FH ULM Soroti Nasib 506 Warga Rentan yang Terlantar

Ironi Kota Seribu Sungai: BEM FH ULM Soroti Nasib 506 Warga Rentan yang Terlantar/(Foto: Pixabay)

Secara lokal, payung hukum juga sudah diperkuat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2014, Perda Nomor 6 Tahun 2017, hingga Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lansia.

“Pemerintah barangkali lupa bahwa pemberdayaan masyarakat rentan adalah kewajiban mereka yang sudah jelas diatur hukum,” tegas Seiba pada Jumat (1/5/2026).

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Banjarmasin melalui Kepala Diskopumker, Machli Riyadi, menegaskan bahwa langkah advokasi terus diperkuat melalui kolaborasi lintas SKPD.

Saat ini, pemerintah mengeklaim telah memfasilitasi asuransi ketenagakerjaan bagi 1.350 pekerja rentan. Selain itu, akses kesehatan di setiap puskesmas kini memberikan layanan prioritas tanpa antre bagi lansia dan kelompok rentan lainnya.

Machli menambahkan bahwa ke depan, Pemko berencana meluncurkan program sekolah gratis khusus bagi anak jalanan melalui sinergi Dinas Sosial dan DP3A.

Pemberdayaan ekonomi juga menjadi fokus utama dengan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) bagi warga yang putus sekolah.

Melalui langkah terintegrasi ini, pemerintah optimis dapat mendorong kemandirian dan memenuhi hak-hak dasar kelompok marginal yang selama ini menjadi sorotan mahasiswa.[dit]

Exit mobile version