Kondisi ini diperparah dengan lonjakan volume impor pada triwulan III 2025 yang mencapai 4,83 juta ton, atau naik 15,6 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dampaknya, utilitas pabrik baja dalam negeri kini anjlok dan hanya beroperasi di kisaran 50 persen.
“Industri baja adalah sektor strategis yang menopang banyak bidang pembangunan. Negara harus hadir melindungi industri nasional dari praktik perdagangan yang tidak adil. Kita tidak boleh membiarkan pasar lokal dikuasai produk luar sementara buruh kita kehilangan pekerjaan,” tegas Kaisar.
Legislator asal Yogjakarta ini meminta pemerintah segera mengambil dua langkah taktis yakni membatasi produk baja luar negeri melalui kebijakan hambatan non-tarif atau penguatan instrumen perlindungan perdagangan. Selain itu pemerintah bisa mewajibkan penggunaan produk baja dalam negeri di seluruh proyek infrastruktur pemerintah dan swasta dari hulu hingga hilir secara berkelanjutan.
Kaisar menilai, rendahnya permintaan dalam negeri yang dibarengi tingginya ketergantungan pada impor telah memojokkan pelaku usaha ke posisi sulit. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci utama agar sektor baja nasional kembali bangkit.
“Industri baja butuh keberpihakan kebijakan. Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri harus dilakukan secara konsisten agar investasi terjaga dan masa depan para pekerja terlindungi,” pungkas legislator PKB tersebut.











