“Sebagai pembina umum pemerintah daerah, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD hingga Renja yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan dokumen anggaran daerah atau APBD,” ujar Fauzan.
Ia menjelaskan bahwa penanggulangan ATM merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi orang terduga tuberkulosis dan kelompok berisiko HIV juga telah menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah kabupaten/kota.
Fauzan menambahkan, Kemendagri secara konsisten mendorong penguatan program ATM melalui berbagai forum koordinasi dan kebijakan daerah. Salah satunya dengan menetapkan tuberkulosis sebagai tema Program Strategis Nasional dalam pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbang) untuk perencanaan tahun 2027.
“Pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis membutuhkan pendekatan lintas urusan, termasuk dukungan kesejahteraan sosial dan pemanfaatan data kependudukan,” katanya.
Selain itu, sejak 2023, Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya juga rutin melaksanakan Rakorpusda Penuntasan TB setiap pekan guna mempercepat pencapaian indikator dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Fauzan menyebut Kemendagri juga telah menerbitkan enam surat edaran kepada pemerintah daerah terkait penguatan program ATM, termasuk percepatan eliminasi malaria di Papua, Desa Siaga Tuberkulosis, hingga evaluasi pelaksanaan program di daerah.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa efisiensi fiskal nasional berdampak terhadap kapasitas belanja daerah, khususnya untuk layanan kesehatan. Berdasarkan hasil asistensi terhadap 140 kabupaten/kota terkait belanja wajib daerah, sebagian besar daerah masih bergantung pada dana transfer pusat untuk mendukung layanan publik.
Meski demikian, Fauzan menegaskan Kemendagri tetap berkomitmen memperkuat dukungan terhadap eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui penguatan komitmen pemerintah daerah, penguatan perencanaan dan penganggaran daerah, serta supervisi pelaksanaan program secara berkala.
“Besar harapan kami, Kemendagri dapat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hibah Global Fund GC8 periode 2027–2029, khususnya dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk melanjutkan program ATM pasca hibah Global Fund berakhir,” pungkasnya.











