Viral Video Hakim Sebut Terdakwa ‘Goblok’, Mahfud MD Sentil Etika Persidangan Kasus Andrie Yunus

Mantan Menkopohukam, Mahfud MD/net.

Menurut Mahfud, hakim cukup menyimpulkan bahwa keterangan terdakwa tidak masuk akal tanpa harus mendramatisasi keadaan.

“Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” tulis Mahfud dalam cuitannya pada Jumat (8/5). Kritik ini mencerminkan keprihatinannya terhadap marwah institusi peradilan di Indonesia yang seharusnya tetap mengedepankan profesionalisme.

Kasus ini menyeret empat prajurit Denma BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

Para terdakwa diduga melakukan aksi nekat tersebut karena merasa kesal dengan aktivitas Andrie Yunus yang vokal menyuarakan isu militerisme, termasuk interupsi rapat RUU TNI pada Maret 2025 lalu.

Para terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Tindakan mereka dianggap oleh oditur sebagai bentuk kemarahan atas apa yang mereka nilai sebagai upaya melecehkan institusi TNI oleh pihak korban.[dit]