Tensi persoalan ini sejatinya memanas akibat pelaporan pidana yang menyasar dirinya. Diketahui sebelumnya, Grace Natalie, mantan politisi PSI Ade Armando, serta pegiat media sosial Permadi Arya (Abu Janda) resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi via media elektronik.
Aduan hukum serius tersebut dilayangkan oleh Gurun Arisastra yang bertindak mewakili LBH Syarikat Islam/SEMMI.
Kasus ini telah teregistrasi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. Merespons ancaman jerat pidana ini, Grace memilih bersikap kooperatif dan santai.
Ia mendeklarasikan kesiapannya untuk membedah konteks ucapannya secara utuh, baik jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum maupun jika pihak JK sendiri menginginkan penjelasan langsung darinya.[dit]
