MUI vs Kemenhaj terkait Penyembelihan Dam (denda) Haji di Tanah Air

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Kontroversi tentang pembayaran Dam Haji semakin menghangat, yaitu terkait lahirnya Surat Edaran No. S-50/BN/2026 Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang membolehkan penyembelihan Dam (semacam denda/sanksi) Haji di tanah air melalui Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga resmi lainnya.

Nah, aturan ini ditentang keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram.

Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di luar Tanah Haram seperti di Tanah Air (Indonesia), maka penyembelihannya dinyatakan tidak sah.

“Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan Dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’ itu wajib dilakukan di Tanah Haram,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, dikutip laman MUI Digital, Selasa (12/5/2026).

Kiai Aminuddin, sapaan akrabnya, menjelaskan hal ini didasarkan pada pendapat jumhur ulama dan kaidah fikih yang mengatakan bahwa dalam masalah ibadah maka pendekatannya adalah ta’abbudi bukan ta’aqquli.

“Artinya mengikuti tuntunan yang sudah ada. Sebagaimana tuntunan dalam hadits Rasulullah dijelaskan tentang al-hadyu itu dilakukan di Tanah Haram,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kiai Aminuddin menjelaskan bahwa jamaah haji yang menyembelih hewan dam di Indonesia, maka ibadah hajinya tetap jika rukun dan syarat hajinya terpenuhi, namun dia melanggar ketentuan tentang penyembelihan haji tamattu’ dan qiran.

“Kalau tidak bisa atau tidak mampu melakukan penyembelihan itu bisa diganti dengan puasa 10 Hari, 3 hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air, sebagaimana tuntunan Alquran,” ungkapnya.

Kiai Aminuddin menekankan, alasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan opsi penyembelihan hewan Dam di Indonesia tidak kuat secara fikih.

Dia menegaskan bahwa dalam masalah ibadah, pendekatannya adalah ta’abudi bukan ta’aqquli.

“Jadi ini bukan persoalan yang bisa dilogikakan dengan melihat manfaatnya. Dalam fatwa kita kan sudah diberikan, boleh distribusinya di Tanah Air, tapi penyembelihannya harus tetap di Tanah Haram,” tegasnya.

Kiai Aminuddin menghimbau kepada seluruh jamaah haji, khususnya jamaah haji Indonesia, untuk menyembelih hewan Dam di Tanah Haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.

Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Berikut diktumnya:

1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air

2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah

3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram

Exit mobile version