Fakta Nasional

Status IKN Menggantung, DPR Usulkan Istana Nusantara Berfungsi Layaknya Istana Bogor

FAKTANASIONAL.NET - Dinamika pemindahan pusat pemerintahan Indonesia memasuki babak baru pascaputusan konstitusional terkini. Merespons ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyandangkan kembali status Ibu Kota pada Jakarta sebelum terbitnya Kepu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 15 May 2026 📖 1 menit
Status IKN Menggantung, DPR Usulkan Istana Nusantara Berfungsi Layaknya Istana Bogor
IKN IBU KOTA NUSANTARA/(foto: Instagram/@ikn.id)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dinamika pemindahan pusat pemerintahan Indonesia memasuki babak baru pascaputusan konstitusional terkini. Merespons ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyandangkan kembali status Ibu Kota pada Jakarta sebelum terbitnya Keputusan Presiden, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, melempar usulan taktis.

Politikus PDIP tersebut menyarankan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah rampung dibangun segera dioperasikan dengan status setara istana-istana presiden di daerah.

Melalui keterangan resminya pada Rabu (13/5), Romy menganalogikan operasional istana baru tersebut dengan Istana Bogor, Cipanas, maupun Tampaksiring, yang bisa dimanfaatkan secara insidental sembari menanti kelengkapan infrastruktur dan kesiapan transisi pemerintahan secara menyeluruh.

Romy menegaskan bahwa publik tidak perlu mengkhawatirkan wacana penghentian megaproyek di Penajam Paser Utara tersebut. Alih-alih mangkrak, pembangunan akan dialihkan pada pendekatan yang jauh lebih strategis, terukur, serta menyesuaikan kapasitas fiskal negara.

Relokasi instansi kementerian pun dinilai tidak wajib dieksekusi secara instan dan serempak. Pemerintah disarankan untuk memprioritaskan kementerian yang bidang tugasnya selaras dengan karakteristik ekologi Kalimantan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, serta Energi dan Sumber Daya Mineral.

Langkah ini dianggap lebih logis mengingat posisinya yang sangat sentral dalam mengawal ketahanan energi, pelestarian biodiversitas, hingga manajemen pangan nasional yang berkelanjutan.

Perdebatan publik ini bermula dari sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa (12/5) lalu. Di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim secara resmi menolak permohonan bernomor 71/PUU-XXIV/2026.

Sang pemohon sebelumnya mendalilkan adanya benturan norma hukum antara beleid Daerah Khusus Jakarta dan regulasi IKN, yang dinilai berpotensi memicu kekosongan status konstitusional serta mengancam keabsahan administrasi penyelenggaraan negara.

Lewat ketokan palu tersebut, MK secara de jure memastikan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih memegang sah tongkat estafet sebagai Ibu Kota Negara hingga transisi administrasi tuntas.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK