JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menguatnya pengaruh militer dalam ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum” yang digelar di kawasan, Jakarta Selatan, Senin, 18/5/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan organisasi mahasiswa, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum. Hadir dalam forum itu Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf, Direktur LBH Jakarta M Fadhil Al Fathan, akademisi Deyanto, serta Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra.
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi ialah dugaan melemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap militerisme.
Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan, Bima Putra, mengatakan tema diskusi tersebut diangkat karena pihaknya melihat adanya persoalan serius terkait penegakan negara hukum di Indonesia.
“Kenapa kami membuat diskusi dengan tema seperti itu? Yang pertama, kami merasakan langsung bahwasannya negara kita yang mana pernah diatur oleh Pasal 1 Ayat 3, Indonesia negara hukum, tapi sampai detik ini itu tidak ada angin-angin keadilan mengenai negara hukum itu sendiri,” kata Bima.
Ia kemudian menyinggung kasus Andrie Yunus yang disebut mengalami kriminalisasi setelah menyampaikan aspirasi terkait militerisme melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Kita ambil contoh, pertama, kasus Andrie Yunus yang di mana kita tahu beliau menyampaikan aspirasi dengan cara melakukan upaya hukum terhadap militerisme di Mahkamah Konstitusi. Lalu apa yang terjadi dengan beliau? Beliau mendapatkan tindakan kriminalisasi,” ujarnya.
Menurut Bima, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil yang menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan kritik.
Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak tepat apabila kasus yang melibatkan warga sipil dibawa ke ranah peradilan militer.
“Sudah jelas di Pasal 10 yurisdiksi peradilan militer di ayat satunya berbunyi angkatan bersenjata apabila melakukan perbuatan hukum terhadap sipil maka harus dilakukan secara peradilan umum,” tegasnya.
Bima menyebut pihaknya sempat menilai adanya kekeliruan dalam penafsiran aturan terkait yurisdiksi peradilan militer.
