Pecah Paket Lelang, Minyak Mentah Sitaan MT Arman Laku Rp 900 Miliar
FAKTANASIONAL.NET - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sukses membukukan capaian fantastis dalam pelelangan barang rampasan negara. Crude oil alias minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel dari kapal tanker raksasa MT Arman 114 yang berbendera…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sukses membukukan capaian fantastis dalam pelelangan barang rampasan negara.
Crude oil alias minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel dari kapal tanker raksasa MT Arman 114 yang berbendera Iran, berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp 900 miliar,18/5.
Angka tersebut melampaui harga limit awal yang dipasang pada nominal Rp 800 miliar sekian.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan dalam pembukaan BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan bahwa komoditas bernilai tinggi tersebut dibeli oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya, BPA sempat mengalami kendala karena memasarkan minyak mentah tersebut dalam satu paket komplit bersama kapal supertanker pemuatnya dengan nilai limit Rp 1,1 triliun.
Namun, penawaran gabungan itu berujung tidak laku hingga tiga kali percobaan. Hal ini dikarenakan kriteria pembeli komoditas tersebut sangat spesifik, di mana pemenang lelang wajib mengantongi izin kilang sekaligus izin kapal secara bersamaan.
Pasca-pemisahan objek lelang, muatan light crude oil seberat 166.975,36 metrik ton tersebut akhirnya berpindah tangan, sementara armada kapalnya sendiri hingga kini masih belum terjual.
Kapal tangki dengan panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter ini dipasarkan secara terpisah dengan nilai limit di kisaran Rp 200 miliar.
Mengutip pemberitaan masa lalu dari detikcom dan koran nasional, aset jumbo ini merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Kasus hukum ini bermula pada tahun 2024 ketika patroli KN Marore 322 Bakamla RI mendeteksi aktivitas ilegal ship-to-ship antara MT Arman 114 dan MT Tinos di perairan Indonesia.
Selain pemalsuan sinyal AIS, kapal tersebut juga terbukti melakukan pembuangan limbah minyak (oil spill) yang mencemari lingkungan, hingga berujung pada vonis penyitaan aset dan denda Rp 5 miliar bagi sang nakhoda.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.