JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (20/5/2026) atau bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Kedatangan ini bertujuan untuk menyerahkan rilis resmi serta laporan dokumen indikasi korupsi dalam Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diduga merugikan negara hingga Rp112 Triliun.
Proyek yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara ini dinilai telah mengkhianati amanat Konstitusi UUD 1945 dan UUPA 1960, serta menjadi ajang penjarahan baru oleh kapitalis birokrat di sektor pangan dan agraria.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se (Dendy Se), menegaskan bahwa dugaan skandal mega korupsi ini sangat beralasan dan didukung oleh bukti-bukti lapangan yang kuat.
“Dari pagu anggaran Rp3 Miliar per unit koperasi, realisasi fisik di lapangan hanya berkisar Rp1,6 Miliar. Ada selisih Rp1,4 Miliar per unit yang tidak jelas rimbanya.”
“Jika dikalkulasikan secara nasional dengan target 80.000 unit, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp112 Triliun! Ini adalah perampokan uang rakyat Marhaen yang terstruktur!” ujar Dendy Se di depan awak media.
Desak Pemeriksaan Kementerian Koperasi, Kemenko Pangan, dan PT Agrinas
Dalam laporan yang diserahkan ke Kejagung, GMNI Jakarta mendesak Jaksa Agung untuk segera memeriksa para pejabat di Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai aktor utama pemegang kebijakan proyek KDMP.
Selain indikasi kerugian negara dari sektor anggaran fisik, GMNI juga menyoroti pengadaan unit mobil pick-up impor yang membanjiri desa-desa. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 mengenai kemandirian ekonomi ekonomi nasional.
Soroti Pelibatan TNI dan Desak Peradilan Umum Lewat Jampidmil
Hal krusial lain yang menjadi sorotan tajam DPD GMNI Jakarta adalah keterlibatan aktif institusi TNI dalam pengadaan bahan bangunan (material) proyek KDMP serta urusan agraria di Proyek Strategis Nasional (PSN).
GMNI menilai fenomena ini sebagai bentuk “Dwifungsi” gaya baru yang merusak profesionalisme militer sesuai UU No. 34 Tahun 2004.
Dendy Se secara tegas mengingatkan bahwa pihak kementerian maupun oknum militer yang terlibat tidak boleh kebal hukum.
