Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026-2031

Pendaftaran resmi dibuka sebagai implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren demi meningkatkan standardisasi mutu pesantren./Dok. Ditjen Pendis Kemenag
  • Pengumuman Pendaftaran: 20 hingga 30 Mei 2026.

  • Proses Pendaftaran Bakal Calon: 1 sampai 10 Juni 2026.

  • Pelantikan Anggota Terpilih: Dijadwalkan berlangsung pada 3-4 November 2026.

Merespons pembukaan ini, Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, mengajak seluruh satuan pendidikan pesantren serta asosiasi pondok pesantren di tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dalam momentum ini.

Pihaknya mengundang lembaga-lembaga tersebut untuk mengirimkan serta mengusulkan perwakilan figur terbaik mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Nantinya, para pendaftar yang masuk akan diwajibkan melewati sejumlah tahapan seleksi yang ketat dan berlapis.

Tahapan tersebut meliputi verifikasi keabsahan dokumen administrasi, penulisan esai, uji publik untuk menyerap masukan masyarakat, hingga sesi wawancara mendalam.

Melalui skema seleksi yang terukur ini, Kementerian Agama berharap dapat menjaring figur-figur ulama dan akademisi yang memiliki kedalaman ilmu agama (taffaquh fidding), integritas moral yang tinggi, serta komitmen kuat dalam menjaga khazanah serta mutu akademik pesantren di Indonesia.

Baca Juga: PBNU Kutuk Keras Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati: “Ini Pengkhianatan Nilai Pendidikan”