Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026-2031

Pendaftaran resmi dibuka sebagai implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren demi meningkatkan standardisasi mutu pesantren./Dok. Ditjen Pendis Kemenag

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama melalui Tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031.

Pengumuman ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat tata kelola dan penjaminan mutu pendidikan pesantren di tanah air.

Sebagai lembaga mandiri dan independen, Majelis Masyayikh memegang peran yang sangat krusial dalam dunia pendidikan Islam.

Lembaga ini memiliki mandat utama untuk merumuskan dan menetapkan sistem mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan agar kekhasan, kemandirian, serta tradisi akademik pesantren tetap terjaga dengan baik di dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Posko Pengaduan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Siagakan Puluhan Pengacara

Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi bakal calon anggota ini akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“Proses pemilihan ini adalah bagian penting bagi masa depan pendidikan pesantren,” ujar KH. Miftah Faqih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Linimasa Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi

Seluruh rangkaian proses seleksi ini akan dipandu secara ketat oleh Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagaimana tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 3972 Tahun 2026.

Pihak panitia seleksi telah menyusun linimasa pelaksanaan sebagai berikut: