KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi

KPK menyebut keterbatasan jumlah auditor di BPK menjadi tantangan besar dalam melayani seluruh permohonan audit kerugian negara dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK pasca-putusan Mahkamah Konstitusi./Dok. Ist

“Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungan dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor internal) bisa menghitung,” ujar Asep menjelaskan mekanisme tersebut.

Mengenai langkah hukum ke depan, Asep menyatakan bahwa Biro Hukum KPK saat ini masih mempelajari secara mendalam salinan putusan MK tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini penghitungan kerugian negaranya tengah berjalan melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan tetap dilanjutkan.

“Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” tutur Asep.

Duduk Perkara Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan secara konstitusional bahwa BPK merupakan lembaga tunggal yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara. Ketetapan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Indonesia menganut konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil. Artinya, suatu tindakan baru dapat dikategorikan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata, aktual, benar-benar terjadi, dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan temuan instansi yang berwenang.

“Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual,” bunyi petikan pertimbangan hukum MK.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara yang sah.

Merujuk pada konstitusi, MK menegaskan lembaga mandiri tersebut adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Lebih lanjut, MK mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan mandat penuh kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, di mana kewenangan ini dinilai mengikat erat dengan proses penegakan hukum pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bea Cukai: Heri Black Akhirnya Datangi KPK Setelah Dua Kali Mangkir!

Exit mobile version