KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi

KPK menyebut keterbatasan jumlah auditor di BPK menjadi tantangan besar dalam melayani seluruh permohonan audit kerugian negara dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK pasca-putusan Mahkamah Konstitusi./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu melayani seluruh permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat penegak hukum.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh lembaga auditor negara tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons sikap lembaga antirasuah terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang tunggal BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

Informasi mengenai keterbatasan SDM ini diperoleh KPK setelah melakukan koordinasi langsung dengan pihak BPK.

“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: KPK Temukan Anomali Pokir dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Barito Utara, Bupati dan Ketua DPRD Siap Perkuat Tata Kelola

Wacana Sertifikasi Auditor dan Akuntan Forensik

Guna menyiasati kendala tersebut, BPK dan KPK telah bertemu untuk membahas beberapa opsi strategis agar proses penegakan hukum perkara korupsi tidak berjalan lambat akibat antrean penghitungan.

Salah satu opsi yang mencuat adalah BPK akan bertindak sebagai pemberi petunjuk teknis serta metodologi penghitungan. Selain itu, BPK direncanakan bakal melakukan sertifikasi resmi terhadap para auditor yang berada di lembaga penegak hukum lain.

Exit mobile version