Catatan Pengecualian bagi Penerima
Kendati menyasar jutaan pegawai, pemerintah memberikan catatan tegas bahwa tidak semua ASN otomatis berhak menerima fasilitas tunjangan ini. Berdasarkan batasan aturan yang berlaku dalam PP, pengecualian pemblokiran hak kompensasi diberlakukan bagi aparat yang berada dalam dua kondisi:
-
ASN yang berstatus sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
-
ASN yang tengah menjalani masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah, di mana komponen gajinya secara penuh sudah ditanggung oleh lembaga/tempat penugasan baru tersebut.
Melalui kepastian hukum yang tertuang dalam regulasi ini, para abdi negara dan pensiunan kini tinggal menunggu proses administrasi pencairan teknis yang dijadwalkan bergulir mulai bulan depan.
