Jadi ‘Mahkota’ Presiden Prabowo, KPK Endus 8 Celah Korupsi dan Tata Kelola Anggaran Raksasa MBG

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Dari Salah Sasaran hingga Ketiadaan Blueprint

Bukan hanya masalah kelembagaan, KPK juga menyoroti keanehan regulasi pelaksanaan MBG yang baru diterbitkan setelah program berjalan hampir satu tahun.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait kekuatan hukum (legalitas) operasional program selama periode tersebut.

Lebih lanjut, hasil kajian KPK mengungkap bahwa program MBG belum memiliki cetak biru (blueprint) yang komprehensif.

Imbasnya, parameter keberhasilan program saat ini menjadi bias dan melenceng dari esensi utama.

“Tujuan utama MBG itu perbaikan gizi, tetapi saat ini output lebih diukur dari banyaknya penerima makan bergizi gratis,” sesal Aminudin.

Ketiadaan panduan yang baku ini dinilai KPK menciptakan ruang diskresi yang terlalu longgar bagi para pengambil kebijakan di lapangan.

Celah inilah yang rawan memunculkan praktik transaksional, fraud (kecurangan), hingga berujung tindak pidana korupsi.

Dampak nyata dari lemahnya tata kelola ini sudah mulai terlihat dari ketidaktepatan sasaran penerima manfaat di lapangan.

KPK menemukan fakta ironis di mana kelompok masyarakat yang mapan secara ekonomi justru menikmati fasilitas ini, sementara warga miskin terancam terpinggirkan.

“Yang secara ekonomi lemah tidak mendapat jatah MBG, sementara yang ekonominya sudah cukup baik justru menerima program,” ungkap Aminudin.

Secara akumulatif, KPK mencatat sedikitnya ada delapan persoalan utama dalam pelaksanaan program MBG.

Delapan poin tersebut mencakup tingginya potensi konflik kepentingan, proses rekrutmen SDM pelaksana yang tidak transparan, hingga ekosistem pendukung program yang belum terbangun secara sistematis.

Menyikapi temuan-temuan krusial ini, KPK menegaskan tidak tinggal diam. Langkah mitigasi dini telah diambil dengan melayangkan surat rekomendasi resmi kepada BGN tertanggal 17 Maret 2026 untuk segera membenahi karut-marut tata kelola ini.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada BGN dan meminta tindak lanjut serta rencana aksi atas rekomendasi yang diberikan,” pungkas Aminudin menutup keterangannya.

Baca Juga: KPK Temukan Anomali Pokir dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Barito Utara, Bupati dan Ketua DPRD Siap Perkuat Tata Kelola

Exit mobile version