Fakta Nasional

Belum Final, Pemerintah Godok Ulang Aturan Potongan Komisi Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen

FAKTANASIONAL.NET – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online ( ojek online /ojol) ternyata masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Hingga saat ini, dokumen resmi mau…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 22 May 2026 📖 2 menit
Belum Final, Pemerintah Godok Ulang Aturan Potongan Komisi Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen
Kemenhub bersama Mensesneg tengah mematangkan aturan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8 persen sebelum disosialisasikan./(ilustrasi/@pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET  – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online (ojek online/ojol) ternyata masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Hingga saat ini, dokumen resmi maupun rincian lengkap mengenai regulasi tersebut belum diserahkan kepada pihak perusahaan aplikator.

Pemerintah mengakui bahwa proses penyempurnaan beleid ini masih berjalan dinamis. Koordinasi lintas kementerian terus dikebut sebelum draf akhir dipaparkan secara resmi kepada para pemangku kepentingan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan komunikasi intensif dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk merapikan pasal demi pasal dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Kementerian HAM Dukung Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen: Lindungi Hak Pekerja Digital

“Kami berkoordinasi terus dengan Mensesneg terkait Perpres itu. Di dalam Mensesneg sebenarnya masih membutuhkan sedikit pematangan lagi untuk disampaikan kepada pihak pendukung itu,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Fokus Pangkas Komisi Aplikator untuk Pengemudi

Dudy mengungkapkan, poros utama pembahasan dalam penyempurnaan regulasi ini bertumpu pada formula pembagian pendapatan. Pemerintah berkomitmen menekan persentase potongan komisi yang diambil oleh perusahaan aplikator guna melindungi pendapatan para mitra pengemudi.

“Sementara yang terutama fokus kepada nanti pengaturan komisi-komisi,” ujar Menhub.

Meski begitu, Dudy enggan membeberkan detail pasal penunjang lainnya secara prematur ke publik mengingat pembahasan di tingkat eksekutif masih berlangsung ketat.

Aplikator Mengaku Belum Terima Dokumen Resmi

Ketidakpastian detail aturan ini selaras dengan suara dari lini industri. Sebelumnya, Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa pihak aplikator hingga kini belum mengantongi salinan fisik maupun rincian hitam di atas putih terkait regulasi anyar tersebut.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan regulasi strategis yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai payung hukum perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Berdasarkan draf rancangannya, terdapat tiga poin krusial yang diatur:

  • Pembatasan Biaya Aplikasi: Potongan komisi oleh pihak aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen.

  • Jaminan Pendapatan: Memastikan mitra pengemudi menerima hak pendapatan minimal sebesar 92 persen dari total tarif per perjalanan.

  • Jaminan Sosial: Mewajibkan perusahaan aplikator memfasilitasi dan menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan (seperti BPJS) bagi para pengemudi.

Baca Juga: GOTO Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Dirut: Pengemudi Terima 92 Persen dari Tarif Perjalanan

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK