Peringatan Tegas Menkeu: Buang Dolar Anda Sekarang, Rupiah Siap Tembus Rp15.000!

"Menkeu Purbaya."
Pemerintah Indonesia tengah mengusut dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing dan transfer pricing) senilai hingga 50 persen di bawah harga pasar yang menyeret sejumlah perusahaan agribisnis raksasa, termasuk Wilmar International dan Musim Mas Group.(Dok. faktakalbar.id)

Kepercayaan diri pemerintah ini tidak lepas dari skema baru penahanan devisa yang diyakini mampu membanjiri pasar domestik dengan pasokan dolar dalam jumlah masif pada bulan Juni mendatang.

Kebijakan revolusioner ini secara legal berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mewajibkan para eksportir untuk memarkirkan 100 persen dolar hasil ekspor mereka ke dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, aturan ini menetapkan kewajiban retensi atau penahanan dana di rekening khusus. Untuk sektor minyak dan gas (migas), pemerintah mematok penahanan sebesar 30 persen selama tiga bulan.

Sementara itu, sektor non-migas dikenakan kewajiban retensi 100 persen selama 12 bulan penuh. Purbaya sangat meyakini bahwa langkah tegas ini adalah solusi paling presisi untuk menjamin masuknya pasokan devisa secara berkelanjutan demi ketahanan ekonomi Indonesia.[dit]