-
Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
-
Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
-
Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Imbauan Kamtibmas Polda Jateng
Berkaca dari maraknya pengungkapan markas scam internasional di wilayah Jawa Tengah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto meminta masyarakat luas untuk memperketat kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi instan dari dunia maya.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” tegas Artanto.
Ia juga meminta publik memastikan kembali legalitas setiap platform investasi yang ditawarkan.
“Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Baca Juga: Buron Kejahatan Siber Internasional Berhasil Diringkus, Haidar Alwi: Polri Sejajar Aparat Global
